Penulis : Titis Adjie W. | Editor : Julians
JAKARTA, PilarMediaNusantara.com – Pada Senin lalu tanggal 09 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selasa (10-08-2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan secara tertulis, Saksi yang diperiksa yaitu berinisial PSNM selaku Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) periode tahun 2015 s/d April 2018 pada LPEI, diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada jasa mulya Indonesia tahun 2014 s/d 2017.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“JAM PIDSUS KEJAGUNG”
Masih dalam hal yang sama tentang Tindak Pidana Korupsi, Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI juga melakukan pemanggilan 3 orang saksi, terhadap yang bersangkutan berinisial RI,YH,RK. Pada Senin 09 Agustus 2021 kemarin. Selasa (10-08-2021).
Terkait pemeriksaan saksi tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan secara tertulis, saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. RI selaku Pj. Kasi Akuntasi PT. AMU, diperiksa terkait pencatatan akuntansi PT. AMU.
2. YH selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU.Perwakilan Tangerang, diperiksa terkait dengan premi, pencairan biaya operasional.
3. RK selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Jakarta Selatan, diperiksa terkait dengan premi, pencairan biaya operasional. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (tis)