Penulis : Titis Aji Wilyawan | Editor : Ladien
JAKARTA, PilarMediaNusantara.com– Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. Jum’at (27-08-2021).
Pusat Penerangan Hukum Kejakgung menjelaskan secara tertulis, saksi yang diperiksa yaitu berinisial AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait pendalaman perkara PD. PDE Sumatera Selatan.
Kemudian Tim Jam Pidsus melakukan Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (tis)