5 Pelaku Pembobolan Koper di Bandara Soetta Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi. Polresta Soetta bongkar aksi pembobolan koper milik penumpang oleh petugas handling, cincin-uang dolar digasak pelaku. Foto: (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Follow me

Jurnal Pilar | Sayyid Daffa

Jakarta, Pilarmedianusantara.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar aksi pembobolan koper milik penumpang pesawat. Dalam aksinya, para pelaku berhasil mengambil cincin berlian hingga uang dolar milik korban.

Bacaan Lainnya

Korban yang terbang dari Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar itu baru mengetahui barang berharga miliknya raib usai mengecek koper ketika tiba di Bandara Soetta, Minggu (26/5) lalu.

“Didapati barang berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang tunai sebanyak 300 dolar Amerika, uang tunai dolar Singapura sudah tidak ada,” kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Jumat (28/6).

Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandara Soetta. Dalam laporannya, kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp40.175.000.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka masing berinisial AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22). Para tersangka ini diketahui merupakan porter maskapai.

“Mereka ini outsourcing yang bekerja di maskapai. Jadi mereka adalah petugas handling untuk proses mulai dari penumpang boarding sampai dengan memasukkan ke lambung pesawat,” tutur Ronald.

Dalam aksinya, para tersangka ini memanfaatkan keterlambatan jadwal penerbangan dari Makassar menuju Jakarta.

“Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi.

Reza mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi pembobolan koper.

“Ada tugas melakukan penggiringan koper dari area take off ke dalam area pesawat, ada yang bertugas memindahkan koper dari gerobak menuju lambung kompartemen, ada yang bertugas menerima koper dari pintu kompartemen untuk didorong masuk ke dalam lambung kompartemen,” tutur Reza.

“Dan ada yang bertugas untuk mendodos tas penumpang yang sudah masuk ke dalam lambung kompartemen, jadi kejadian ini terjadi di dalam lambung kompartemen pesawat, di mana di situ adalah area terbatas yang memang hanya personel tertentu yang memiliki akses,” lanjutnya.

Reza turut mengungkapkan para tersangka ini beraksi menggunakan alat berupa pecahan koper yang ditemukan di dalam lambung pesawat. Pecahan koper itu, kata dia, yang digunakan pelaku untuk merusak ritsleting koper.

“Digunakan pelaku untuk mendodos ritsleting koper milik penumpang, untuk kemudian setelah berhasil terbuka, pelaku mencoba meraih benda-benda yang ada di dalam koper untuk dikeluarkan, di situ terjadi penyortiran mana barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang mudah dibawa untuk selanjutnya diberikan ke komplotan lainnya,” tutur dia.

Dari aksinya itu, para pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp7.135.000 dari hasil penjualan mata uang asing. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi oleh kelima pelaku.

Rinciannya, pelaku H, T, A, dan D mendapat keuntungan sebesar Rp1,3 juta. Sementara pelaku AS mendapat keuntungan sebesar Rp1.935.000.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

About Author

Pos terkait