Aktifis Lingkungan Andriyansah, SH ” Pembabatan Liar Hutan Sebagai Penyangga Mata Air Sebagai Persoalan Utama LHK”

Follow me

Jurnal Pilar | Aktifis Lingkungan Andriyansah, SH ” Pembabatan Liar Hutan Sebagai Penyangga Mata Air Sebagai Persoalan Utama LHK”

Bima, Pilarmedianusantara.com – Beberapa titik mata air di kecamatan pekat kabupaten dompu hilang akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab/ilegalogig.

Bacaan Lainnya

Pengerusakan hutan penyangga mata air di gunung dam kandindi desa kandindi kecamatan pekat kabupaten dompu. pembabatan liar hutan penyangga mata air, sehingga merusak mata air.

maka meminta DLHK provinsi agar segera turun lapangan guna untuk mencegah terjadinya pengerusakan yang lebih parah dikemudian hari, juga menilai pemerintah kecamatan sampai hari ini belum mampu menuntaskan persoalan itu ungkap salah satu aktifis Andriyansah, SH

Penebangan hutan secara liar diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Undang-undang P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dan Undang- undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mendesak gubernur NTB dan LHK provinsi NTB agar menertibkan pelaku-pelaku Yang melakukan penaman kopi kawasan dam kandindi Desa kandindi kecamatan pekat kabupaten Dompu, karna akan berdampak pada rusaknya gunung dan mata air kandindi.Dan segarah menangkap dan mengamankan seluruh pelaku pelaku mafiah ilegalogig kayu. Tegasnya

About Author

Pos terkait