Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Samili Mengelar Aksi Percepatan Pembangunan 54 MCK

Bima, Pilarmedianusantara.com – Pada hari Kamis Tanggal 02 September 2021 Pukul 09.00 Wita, bertempat di depan kantor Desa Samili Kec. Woha Kab. Bima,Telah berlangsung aksi unjuk rasa sekaligus Audensi terbuka dari ALIANSI PEMUDA DAN MASYRAKAT PEDULI DESA (APMPD) SAMILI dan yang bertindak sebagai korlap I Sdr. Muhammad, Korlap II Sahrul dengan  masa Aksi 25 orang . Adapun aksi tersebut terkait adanya persoalan dan kondisi Desa .

Membuka laporan pengunaan anggaran dana Desa Tahun 2021 (tahap
pertama)
Menyelesaikan program kerja Tahun 2020
Penggelolaan air bersih merata untuk masyarakat desa samili
Peremajaan lembaga desa yang periodenya udah kadaluwarsa
Pukul 09.20 wita, Massa aksi berkumpul di Lapangan dewa rangga desa samili Kec. Woha Kab. Bima.

Bacaan Lainnya

Pukul 09.30 wita, Selanjutnya massa aksi melakukan konvoi di sepanjang Jalan Lintas Desa Belo-Teke, dengan menyampaikan oarasi politik pada lokasi jalan yang rusak.
Pukul 09.40 wita massa aksi tiba di Kantor Desa Samili Kec. Woha Kab. Bima, selanjutnya menyampaikan orasi politik yang intinya antara lain:

Kami hadir hari ini dalam rangka menagih janji atas surat pernyataan yang pernah di buat dan di tanda tangan oleh Kades Samili pada saat kami melakukan aksi unras bulan April 2021, dalam surat pernyataan tersebut kepala desa Samili akan menyelesaikan sisa MCK yang belum di selesaikan sampai tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai hari ini pemerintah desa samili tidak mampu menyelesaikan dan telah ingkar janji.
Sebelumnya kami telah mendatangi pihak pemerintah Desa Samili dengan baik, namun tidak ada itikad baik pemerintah desa Samili menyelesaikan persoalan tersebut

Kecurigaan kami jelas penggelapan yang terjadi selama ini, ada keterlibatan kepala desa, sebagai seorang pemimpin kami ingin memiliki keadilan untuk masyarakat samili secara keseluruhan, namun apa yang terjadi hari ini pembangunan MCK warga tidak di penuhi secara utuh.

BPD hari ini sebagai lembaga perwakilan untuk rakyat tidak pernah mampu menyelesaikan persoalan dan membawa aspirasi rakyat secara utuh bersama pemerintah desa mereka, hanya fokus membagi beberapa titik proyek untuk mereka kelola.

Masalah yang terjadi di desa samili saat ini maraknya pemakai serta peredaran narkoba sehingga mengancam generasi bangsa dalam hal ini pemerintah desa hanya menutup mata dan tidak pernah mengambil sikap dalam penanganan dan penyelesaiannya .

Pukul 10.00 wita Massa aksi melakukan pembakaran ban bekas di depan kantor Desa Samili Kec. Woha Kab. Bima sambil melakukan orasi politik yang intinya :
Meminta kepada Kepala Desa Samili, Inspektorat, Camat Woha dan DPMDes, agar segera hadir menemui massa aksi
untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan massa aksi, jika tidak, maka kami akan melakukan aksi pemblokiran jalan

Pukul 10.45 wita massa aksi melakukan penutupan jalan di Depan Kantor Desa Samili dengan membentuk lingkaran di tengah jalan, arus lalu lintas macet total., Namun Unit Intelkam Polres Bima melakukan penggalangan dan penekanan terhadap korlap dengan menyampaikan bahwa aksi pemblokiran jalan sangat mengganggu pengguna jalan serta melanggar UU tentang Jalan sehingga aksi blokir jalan dibuka kembali.

Unit Intelkam Polres Bima bersama Kanit Intel SATPOL-PP Kab. bima, menemui Kades Samili untuk bersedia menerima masa aksi memberikan pernyataan dan melakukan pertemuan terbuka dengan massa aksi.

Pukul 11.23 wita massa aksi melakukan dialog terbuka di Depan Kantor Desa Samili bersama dengan Camat woha dan pihak Terkait.

Penyampaian Camat woha Irfan, S. Sos, yang intinya:

1) Persoalan ADD bukan saja masalah desa samili, namun seluruh desa yg ada di woha, jadi tanggung jawab saya selaku camat baru untuk menyelesaikan dan menuntaskan setiap persoalan yang ada di wilayah Kec. Woha.

2) Terkait persoalan MCK 54 unit, yang sudah di selesaikan oleh Desa baru 20 unit, masih tersisa 34 unit, jadi saya minta kepada kepala desa Samili untuk segera menyelesaikan sisa MCK yang belum di selesaikan sampai dengan bulan Desember 2021.

3) Apabila Kepala Desa tidak mampu menyelesaikan sisa MCK sampai batas waktu (Desember 2021) maka saya akan meminta pertanggung jawaban.

About Author