BCW Laporkan EKS Sekda Dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kab. Bima Di Polda NTB

Jurnal Pilar | Alan Sidik

Bima, Pilarmedianusantara.com – Bima Corruption Wacth (BCW) melaporkan eks Sekda Kabupaten Bima dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima di Polda NTB atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan PKBM AL-HIDAYAH dan PKBM AISYAH Tahun Anggaran 2023 pada Senin, 19/4/25 dengan tanda bukti laporan nomor: TBLP/242/V/2025/Ditreskrimsus.

Bacaan Lainnya

Andriansyah, S.H selaku Direktur BCW mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pelaporan ini, pihaknya telah melayangkan surat Somasi dan Klarifikasi secara resmi mengunakan lembaga BCW pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bima pada Rabu, 26/2/25, namun tak kunjung di balas oleh pihak dinas.

Menurutnya, surat somasi dan klarifikasi pengunaan anggaran tersebut dilayangkan guna menegur dan melakukan klarifikasi terhadap Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bima terkait pengunaan anggaran bantuan PKBM yang di salurkan oleh pemerintah untuk PKBM AL-HIDAYAH dan PKBM AISYAH melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bima.

Karena berdasarkan data yang mereka peroleh bahwa pada tahun 2023 pemerintah mengalokasikan anggaran terhadap PKBM AL-HIDAYAH dan PKBM AISYAH melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kab. Bima sebesar Rp.5.179.500.500 untuk disalurkan terhadap dua PKBM di Kab. Bima.

Pertama untuk PKBM AISYAH sebesar Rp.4.994.500.000. Kedua untuk PKBM AL-HIDAYAH sebesar Rp.135.000.000 untuk Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum.

Berdasarkan data yang diperoleh teamnya Anggaran sebesar Rp.5.179.500.500 tersebut dibagi menjadi tiga tahapan proses pencairan.

Tahapan Pertama: Rp.2.564.750.000.
Tahap Kedua: Rp.50.000.000.
Dan Tahap Ketiga: Rp.2.564.750.000.

Setelah melakukan investasi dan kajian secara mendalam bersama pihaknya, mereka menemukan bahwa Anggaran yang di salurkan oleh pemerintah terhadap PKBM AL-HIDAYAH dan AISYAH tersebut telah di gelapkan oleh beberapa pihak, di karenakan PKBM AL-HIDAYAH dan AISYAH tersebut sudah lama tidak melakukan aktivitas belajar mengajar.

Karena tak kunjung mendapatkan balasan atas surat yang mereka masukan, mereka mengambil langkah tegas, dengan melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kab.Bima dan Eks Sekda Kabupaten Bima Tahun 2023.

Tak lupa pula kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Kab. Bima untuk selalu mengawal keberlangsungan uang negara, mengingat berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kab. Bima merupakan daerah yang rentan korupsi, dan sudah masuk zona merah.

About Author