Penulis : Ahmad Fariq Alfarizi | Editor : Sayyid Daffa
Tangerang, Pilarmedianusantara.com – Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat kebiasaan baru diterapkan ke berbagai sektor. Sektor penerbangan yang menjadi sarana perjalanan orang misalnya, ikut kena imbas peraturan baru yang diterapkan di masa pandemi.
Aturan mengenai perjalanan orang dengan pesawat terbang pun telah dijabarkan melalui berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, otoritas bandara maupun maskapai penerbangan.
Beleid itu lahir saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun PPKM terkait Covid-19 di Indonesia saat ini berlaku mulai tanggal 5-18 Oktober 2021.
Salah satu maskapai penerbangan yang melayani rute domestik dan internasional, Lion Air Group turut menyesuaikan diri dari peraturan pemerintah. Lion Air Group menambahkan berberapa persyaratan bagi calon penumpangnya yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu yang harus dilampirkan calon penumpang Lion Air Group untuk penerbangan domestik, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah aturan lengkap syarat naik pesawat Lion Air Group yang dirangkum. TRIBUNBATAM.id:
- Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal. penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan
(check in). - Batasan Usia
– Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.
– Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.
- RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
– Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
– Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
– Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
- Vaksin
– Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
– Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
- Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
- menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
- Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat).
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
– Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.