Jurnal Pilar | Bupati Bima Beri Pembekalan 57 Kades Baru
Bima, Pilarmedianusantara.com – Pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa Se-Kabupaten Bima yang merupakan Kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dilantik pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu berlangsung Rabu- Kamis, 7 – 8 September 2022 di Hotel Marina Inn. Bimbingan Teknis yang mengusung tema, “Desa Unggul, Bima RAMAH ” tersebut dibuka secara resmi Rabu (7/9) oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
Bupati Bima yang didampingi Inspektur Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman SH M.Si dan Sekretaris DPMD Ibrahim, SH, MM dalam arahannya mengungkapkan para Kades harus banyak belajar, mau membaca dan memperbanyak silaturahmi, bekerja sebagai sebuah tim yang kompak dengan Sekretaris Desa, perangkat desa dan berkoordinasi dengan para pengurus BPD dalam pengelolaan pembangunan di desa”.
Dirinya juga meminta para Kades segera melakukan penyesuaian diri, selalu memperbaiki diri dan membuktikan dengan kerja nyata dan kerja sukses sesuai kemampuan dari dalam diri sendiri harapan masyarakat pemilih.
Oleh karena itu, para kepala desa harus memiliki kemampuan untuk bekerja sama, memberdayakan orang lain untuk menyukseskan program yang dilaksanakan di tingkat desa. Berikan jawaban secara langsung kepada masyarakat dengan menunjukkan kepemimpinan dan kinerja nyata. Imbuh Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris Ibrahim SH M.M dalam laporannya menjelaskan dari 57 Kades yang mengikuti peningkatan kapasitas selama dua hari tersebut, ada delapan orang diantaranya merupakan kepala desa petahana.
Dalam pelaksanaan tugas kepala desa, sering timbul masalah karena Kades kurang memahami aturan yang ada. Para Kades harus mulai bekerja dengan baik dan ilmu yang cukup. Bimbingan teknis ini diharapkan bisa menjadi dasar bagi para Kades dalam menjalankan tugas”. Tandas Ibrahim.
Selama dua hari, beberapa materi yang akan disampaikan kepada para peserta yaitu Pedoman Perencanaan Desa (RPJMDesa, RKPDesa), Pedoman Penyusunan APBdes/Pengelolaan Keuangan Desa, pengawasan, penyusunan produk hukum desa, Mekanisme Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa dan Strategi Pengelolaan BUMDES.(H. red)