Tangerang, Pilarmedianusantara.com – hari besar nasional Oktober 2021 dan internasional pada bulan ini, yang akan berisi sejumlah hari penting. Tepat pada hari ini 1 Oktober merupakan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, hingga nanti aa Kari Keuangan tanggal 30 Oktober. Selanjutnya, peringatan hari besar nasional bulan Oktober 2021, ini akan ada Hari Batik Nasional dan Hari Batik Sedunia jatuh pada 2 Oktober.
Kemudian, peringatan Hari Hak Asasi Binatang pada 15 Oktober, Hari Dokter Indonesia 24 Oktober, dan Hari Sumpah Pemuda. Hari Batik Nasional pada 2 Oktober, berawal dari pengakuan dunia terhadap batik sebagai warisan budaya tak benda. Pada 2 Oktober 2009, batik memperoleh pengakuan dunia dari UNESCO sebagai warisan budaya dunia tak benda. Sejak saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh masyarakat Indonesia mengenakan batik tiap tanggal 2 Oktober.
Adapun daftar Hari Besar Nasional Oktober2021 dan Internasional simak selengkapnya berikut:
Bulan Oktober 2021
1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
1 Oktober: Hari Vegetarian Sedunia
1 Oktober: Hari Lanjut Usia Internasional
2 Oktober: Hari Tanpa Kekerasan Internasional
2 Oktober: Hari Hewan Ternak Sedunia
2 Oktober: Hari Batik Nasional dan Hari Batik Dunia
4 Oktober: Hari Hewan Sedunia
5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5 Oktober: Hari Guru Sedunia
6 Oktober: Hari Habitat Sedunia
8 Oktober: Hari Tata Ruang Nasional
9 Oktober: Hari Surat Menyurat Internasional
9 Oktober: Hari Pos Dunia
15 Oktober: Hari Wanita Pedesaan Sedunia
15 Oktober: Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia
16 Oktober: Hari Pangan Sedunia
16 Oktober: Hari Parlemen Indonesia
17 Oktober: Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional
18 Oktober: Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
20 Oktober: Hari Ulang Tahun Golongan Karya
20 Oktober: Hari Osteoporosis Sedunia
24 Oktober: Hari Dokter Indonesia
24 Oktober: Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Adapun untuk hari libur nasional Oktober 2021 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, dan Nomor 3 tahun 2021.
SKB 3 Menteri yang mengalami perubahan tersebut sudah diteken pada 18 Juni 2021. SKB 3 Menteri ditandangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Oleh karena itu, Hari Libur Nasional Oktober 2021 atau tanggal merah ditetap hanya satu, yakni pada tanggal 20 Oktober 2021.