Dedi Mulyadi Nimbrung Sidang Praperadilan, Dampingi Ayah Pegi Setiawan

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, hadir dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan Pegi Setiawan alias Perong. (CNN Indonesia/Cesar)
Follow me

Jurnal Pilar | Sayyid Daffa

Bandung, Pilarmedianusantara.com – Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi hadir dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky.

Bacaan Lainnya

Dedi datang bersama dengan Rudiana, ayah kandung Pegi Setiawan. Dedi mengaku kedatangannya untuk menyaksikan proses di sidang tersebut.

“Harapannya ya praperadilan ini tentunya berlangsung secara objektif sehingga publik bisa mendapatkan objektif dan ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia,” ungkap Dedi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7)

Dedi mengaku kehadirannya pun untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Bukan sebagai tempat ajang pamor belaka.

“Saya di sini kan tugas, saya itu memandu masyarakat yang mengalami kesulitan. Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat. Sehingga kita bisa menempatkan dari sajian-sajian sebuah peristiwa yang dilihat dari sisi objektivitas dan tidak dilihat dari ke kanan dan ke kiri,” katanya.

Sementara di persidangan, Tim Hukum Polda Jabar membantah semua dalil-dalil gugatan yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi.

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ujar Tim Hukum Polda Jabar saat membacakan jawabannya.

Polda Jabar beralasan gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Tim hukum Polda Jabar pun menyebut penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” ucapnya.

Bahkan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.

“Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024,” katanya.

Saat berita ini diturunkan, jawaban atas gugatan pemohon masih dibacakan oleh termohon, dalam hal ini Tim Hukum Polda Jabar.

About Author

Pos terkait