Bolo BIMA, PilarMediaNusantara.com – Minggu malam, tanggal 28 November 2021 Pukul 19.30 wita, bertempat Di Desa Tumpu Kec. Bolo Kab. Bima telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan (penusukan) dengan menggunakan sebilah belati yang dilakukan oleh Sdr. Devan Dkk. terhadap korban Sdr. Munawar.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian paha sebelah kanan sehingga korban dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Bolo untuk mendapatkan perawatan medis.
Adapun motif penganiayaan penusukan tersebut terkait Dendam lama yang masih membekas dalam ingatan Pelaku terhadap korban di duga ada dendam lama, karena pada saat pertandingan bola di desa lewintana pada thn 2019 lalu, terduga pelaku pernah mengayunkan parang di kepala korban. Hal ini memicu pelaku melakukan penusukan pada korban saudara Munawar, yang saat itu, korban sedang berboncengan dengan adiknya, menggunakan sepeda motor dengan tujuan akan mengambil uang di salah satu ATM di daerah Desa Rato Kecamatan.Bolo.
Sesampainya di desa tumpu sebelum jembatan perbatasan antara desa tumpu dengan desa kananga korban melihat terduga pelaku Atas Nama Devan dan kawan kawan yg sedang duduk di paruga dekat jembatan, korban yang bersama adiknya berusaha menghindar dan berbelok masuk gang menuju rumah mertua tiba-tiba datang pelaku dkk menghadang korban dan langsung memukul korban hingga korban terjatuh, dan di tusuk menggunakan belati sebanyak satu kali di paha bagian kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan Korban di larikan ke Rumah Sakit Sondosia Kec. Bolo untuk penanganan medis. (hasyem/PMnusantara)