PilarMediaNusantara.com – Di duga DLHK Provinsi bermain mata dengan tindakan Pengamanan/mengamankan Alat Bukti serta Barang Bukti Kasus Illega Logging yang Dinilai Ada Kerugian Negara.
Andriansyah, S.H selaku Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Corruption Wacth (BCW) desak DLHK Provinsi dan Kejati NTB agar segara melakukan proses pengamanan Alat Bukti dan Barang Bukti Kasus Illega Logging yang berada di wilayah Bima Dompu.
Hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Illega Logging tersebut tidak menghilangkan Alat Bukti dan Barang Bukti yang digunakan dalam proses kegiatan Illega Logging tersebut. Dimana Alat Berat berupa Eksavator yang digunakan untuk pembukaan jalan siluman di wilayah Bima Dompu lebih khusus di Dompu yang beralokasikan di Pujukwawi RTK53 Sosori Manggo yang saat ini sudah jatuh di gunung Mangini. Pungkas Andriansyah
Apabila DLHK Provinsi tidak segera mengamankan alat berat tersebut maka kuat dugaan kami, bahwa kejahatan tersebut di pelihara dan keterlibatan penuh DLHK Provinsi dalam gundulnya hutan dan proses pembukaan jalan siluman yang berada di gunung Pujukwawi wilayah Dompu. Tambah Andriansyah
Dan kami berharap kepada PJ Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadin, M.Si segera mencopot Kepala Dinas DLHK Provinsi yang dinilai gagal dalam menjalankan roda kepemerintahan dan bawah kepemimpinannya. Tegas (Andriansyah)