Pilarmedianusantara.com – Berhati-hatilah saat hendak berpergian jauh seorang diri, terkhusus bagi para gadis remaja yang belum beranjak dewasa. Seperti halnya gadis berinisial (S) ini yang baru berusia 16 tahun, bertempat tinggal di Rt 6, Dusun Ngguli, Kelurahan Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, harus memiliki kisah pilu dalam kehidupannya. (S) harus pasrah dalam kondisi mulut dibekap dan dicabuli di dalam sebuah angkutan mobil travel, yang saat itu kendaraan pengantar dirinya sedang melaju dengan trayek Jakarta- Sragen pada Jum’at malam pukul 01.00 WIB (02-08-2024) bulan lalu.
Berlangsungnya peristiwa tersebut, saat mobil travel bernama Dua Putri sedang melintasi jalan tol Batang mengarah ke Semarang Jawa Tengah. (02-08-2024).
Sang sopir angkutan travel Jakarta-Sragen dengan inisial (W) ini berusia 38 tahun, merupakan pelaku pencabulan dan pembekapan terhadap korban berinisial (S), dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku menggunakan tangan kanannya untuk membekap mulut korban agar tidak bisa teriak, kemudian pelaku dengan inisial (W) yang sudah dibanjiri oleh hawa nafsu setannya, langsung mencumbui kedua payudara korban dengan bibir dan tangannya.
Menurut keterangan dari sang korban (S) ” Saya ga tau harus berbuat apa-apa lagi, berteriakpun susah karena mulut saya di bekap dengan tangan pelaku”, ujarnya.
Korban yang duduk dideretan bangku belakang dalam angkutan travel tersebut, tidak bisa berkutik saat pelaku (W) melancarkan aksi pencabulan ke seluruh tubuh korban. Tidak hanya payudara yang menjadi sasaran pencabulannya, kelamin korbanpun ikut di cabuli oleh pelaku (W) selama 3 jam berselang.
Pada kondisi dengan sepi penumpang di dalam angkutan mobil travel tersebut dan ruang kabin yang gelap, terlihat hanya ada 3 orang didalammnya, itu pun jarak bangku korban dengan yag lainnya berjauhan. ” Pelaku tidak hanya meremas payudara saya saja, kelamin saya pun dimasuki dengan kedua jari si pelaku, saya sangat berasa sakit dan perih, tapi saya tidak bisa apa-apa, teriak pun susah”. Tandasnya.
Kemudian ke esokan harinya pada Sabtu ( 03-08-2024) pukul 11.30 WIB korban yang didampingi oleh keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sragen untuk menindaklanjuti aksi bejat pelaku terhadap korban.
Setelah pelaporan tersebut, pihak polres Seragen melimpahkan berkas khasus pencabulan anak dibawah umur ini ke Polda Jawa Tengah, namun hingga saat ini petugas Kepolisian wilayah setempat pun masih belum menahan pelaku berinisial (W) yang terkait dalam pasal pencabulan dan pembekapan anak dibawah umur.
Sebelumnya pelaku berkativitas sehari hari sebagai sopir angkutan travel Jakarta-Sragen dengan nama mobil Dua Putri bernopol AD 7098 GD yang berkantor di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten.