Diduga Kasus Bullying di SDN Desa Karyamulya: Konflik Tak Kunjung Usai

Desa Karyamulya,Pilarmedianusantara.com – Dugaan kasus bullying kembali terjadi di Sekolah Dasar Negeri Desa Karyamulya. Berdasarkan informasi, ini merupakan kejadian ketiga kalinya yang dialami korban. Orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak sekolah karena dianggap tidak serius menangani masalah ini. Dalam musyawarah yang diadakan, tidak tercapai kesepakatan, sehingga orang tua korban merasa pihak sekolah seolah membiarkan konflik berlanjut.

 

Bacaan Lainnya

“Musyawarah tanpa kesepakatan sama saja menunjukkan keberpihakan. Ini jelas melanggar kode etik profesi guru,” ujar orang tua korban.

Menurut pengakuan orang tua korban, anaknya mengalami luka lebam di bagian mata akibat dipukul oleh pelaku.

“Matanya sampai lebam, dan ada bercak putih,” katanya.

 

Namun, tanggapan kepala sekolah dinilai tidak memadai. Saat ditanya oleh pihak korban, kepala sekolah hanya menyatakan bahwa konflik ini akan selesai dengan sendirinya karena pelaku dan korban masih anak-anak.

“Ini hanya masalah anak kecil, nanti juga mereka baikan lagi,” ungkap kepala sekolah, menurut orang tua korban.

 

Tak hanya itu, orang tua pelaku dan seorang guru dari sekolah lain sempat mendatangi rumah korban dengan nada mengancam. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan balik pihak korban dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini menambah tekanan bagi pihak korban, yang merasa ketidakadilan semakin nyata.

“Guru tersebut bukannya menenangkan situasi, malah memperkeruh masalah,” tambah orang tua korban.

 

Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di masyarakat jika konflik terus memanas. Pihak korban merasa mereka menghormati lembaga pendidikan, namun jika terus diremehkan, situasi bisa menjadi semakin sulit untuk dikendalikan.

 

“Kami bukan takut soal laporan balik, tapi kami ingin masalah ini selesai dengan adil. Jangan sampai konflik ini melibatkan lebih banyak pihak,” ujar pihak keluarga korban.

 

Kasus ini mengingatkan bahwa tindakan bullying di lingkungan sekolah memiliki payung hukum yang kuat. Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pendidik dan kepala sekolah bertanggung jawab atas perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Selain itu, Pasal 26 Ayat 1 UU Perlindungan Anak mengatur kewajiban orang tua pelaku untuk menyadarkan anak bahwa tindakan bullying adalah salah dan merugikan orang lain.

 

Bullying di sekolah bukanlah persoalan sepele. Semua pihak, baik pendidik, orang tua, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik bagi anak-anak.

About Author