Diduga Kepala Balai KPH Kecamatan Tambora Melanggar Pasal 1 Nomor 53 Tentang Kedisiplinan Pegawai

Follow me

Jurnal Pilar | Diduga Kepala Balai KPH Kecamatan Tambora Melanggar Pasal 1 Nomor 53 Tentang Kedisiplinan Pegawai

Bima, Pilarmedianusantara.com –  Sehubungan dengan ketidak disiplin nya kepala balai kph Tambora yang hampir setiap Minggu tidak masuk kantor maka dalam hal ini meminta terhadap DLHK provinsi dan gubernur NTB agar segarah memanggil dan memberikan sangksi yang tegas terhadap kepala balai kph dan segera ganti karna memang keberdaan berdasarkan ketidak disiplin nya dia tidak layak berada di wilaya kph /menjadi kepala balai kph.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ungkap salah satu warga desa tambora melalui awak media ?

Lebih lanjut dia juga mengungkapkan terkait kedisplinan pegawai.
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mena,ati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak di ta,ati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dan di pertegas oleh PP 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS.(ardinsyh)

About Author

Pos terkait