Jurnal Pilar | Diduga, Kadis Dispora Kabupaten Bima Melakukan Pungli Pada Guru Guru Sukarela
Bima, Pilarmedianusantara.id – korwil dikpora memerintahkan anak buahnya melakukan pungli perpanjang SK dinas guru sukarela se kecematan woha.Salah satu oknum guru tidak mau disebutkan namanya memberikan informasi kepada kami wartawan terkait dugaan pungli dilakukan oleh kepala korwil Dikpora.
Perpanjangan SK kami guru sukarela di minta administrasi lima puluh ribu rupiah persatu orang sekecematan woha dan”Ini sudah melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku karena ini murni tindakan pidana pungli.
Menurut salah satu kepala sekolah yang enggang di sebutkan nama mengatakan kepada kami awak media kasihan guru sukarela jangan di bebaskan kepada mereka kalau seratus dua ratus biasa.
Bayangkan guru sukarela sekecematan woha di kali 50000(lima puluh ribu rupiah) untuk administrasi sedangkan kami minta konfirmasi di dinas Dikpora sudah memberikan tindakan tegas terkait perpanjangan SK Dinas tidak ada biaya administrasi.