Diduga Langgar Aturan, Anggota BPD Mpuri Maju sebagai Perangkat Desa: Akademisi Hukum Angkat Bicara

Bima, PilarMediaNusantara.com – Seorang akademisi hukum di Bima, Anggar Putra, S.H., M.H., C. LA, menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait pencalonan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perangkat desa di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Menurutnya, hal ini menimbulkan ambiguitas hukum yang perlu diperjelas.

Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (31/01/2025), Anggar menjelaskan bahwa jika anggota BPD tersebut masih berstatus aktif, maka pencalonannya jelas tidak diperbolehkan. Namun, jika ia sudah resmi mengundurkan diri, maka sah-sah saja untuk maju sebagai calon perangkat desa.

Anggar menegaskan bahwa aturan hukum sudah jelas melarang anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 huruf e UU Desa serta Pasal 26 huruf e Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

“Secara prinsip hukum, tidak boleh ada rangkap jabatan dalam bentuk apapun,” ujarnya tegas.

Atas dugaan pelanggaran ini, beberapa pihak telah mengajukan keberatan kepada panitia pemilihan dan pemerintah desa Mpuri. Menurut salah satu anggota panitia, pencalonan anggota BPD tersebut diloloskan karena telah mendapat rekomendasi dari Ketua BPD Desa Mpuri serta ratifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).

Menanggapi hal ini, Anggar menyatakan bahwa keputusan tersebut cacat hukum. Menurutnya, aturan sudah jelas bahwa anggota BPD harus lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri sebelum mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Jika ada pelanggaran dalam proses ini, maka keberatan bisa diajukan secara administrasi yang dapat berujung pada pemilihan ulang.

“Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka persoalan ini akan kami usut secara hukum hingga tuntas,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua BPD Desa Mpuri yang diduga memberikan izin pencalonan masih dalam upaya dimintai keterangan terkait masalah ini.

About Author