Direktur Bima Corruption Watch (BCW) Laporkan Dugaan Korupsi Bantuan Dana KIP Kuliah Mahasiswa STIE 45 Mataram di Kejati NTB

Follow me

Jurnal Pilar | Direktur Bima Corruption Watch (BCW) Laporkan Dugaan Korupsi Bantuan Dana KIP Kuliah Mahasiswa STIE 45 Mataram di Kejati NTB

Bima, Pilarmedianusantara.com – Pemotongan yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut dilakukan dengan alasan untuk uang pembangunan, SPP dan beberapa alasan lain. Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan Peraturan Sekertaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelakssanaan Program Indonesia Pintar Pendididkan Tinggi, mahasiswa yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah tersebut di bebaskan dari segala biaya kuliah. Ujar Andriansyah

Bacaan Lainnya

Praktek yang di lakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, tentunya tidak hanya merugikan mahasiswa STIE 45 MATARAM yang mendapatkan bantuan KIP saja, tetapi juga berdampak pada kerugian keuangan negara. Sebabab negara memberikan bantuan KIP tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan terhadap generasi muda untuk mengembangkan potensinya di perguruan tinggi, sehingga tujuan negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dapat di capai lewat KIP Kuliah yang di peruntukan untuk masyarakat miskin tersebut. Tambah Andriansyah.

Namun pemungutan Liar (Pungli) yang di lakukan oleh beberapa oknum tersebut menyimpang dari tujuan negara tersebut. Hal itu perlu di tindak dengan tegas, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bertantanga dengan undang-undang dan prinsip kemanusiaan. Tegas Andriansyah.(red)

About Author

Pos terkait