PilarMediaNusantara.com – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Corruption Watch (BCW)
Angkat bicara terkait pembabakan liar dan kegunduhan hutan (ilegal loging) yang ada di Di wilayah hukum Balai kesatuan pengelolan hutan Tambora ( BKPH Tambora) RTK 53 Kab.Dompu dan Kab. Bima
Andriansyah, S.H. selaku Direktur LSM-BCW menerangkan Sementara di wilayah kerja resort Manggelewa kilo adalah,
Hutan yg harus benar benar di jaga oleh petugas BKPH TAMBORA adalah Hutan lindung, yang harus di lindungi,akan tetapi kepala BKPH TAMBORA Lebih melindungi hutan KONSENSI atau hutan yang sudah memiliki izin, sementara hutan yg sudah memiliki ijin itu sudah memiliki petugas tersendiri, kuat dugaan kita ada Kemungkinan besar kepala BKPH Tambora ada indikasi dengan mafia ilegalloging dan perambah hutan, di wilayah pujukwawi, karna di wilayah pujukwawi se akan akan tidak ada terjadi apa apa, sedangkan gunung sudah gundul, dan dengan adanya proses kegiatan illegal logging tersebut akan berdampak pada kerusakan sebagian besar ekosistem alam, serta menggangu kestabilan dan keseimbangan alam di akibatkan oleh bentuk pembiaraan oleh pihak resort mangelewa kilo Serta kepala balai bkph tambora.
Bahkan Pembabakan liar tersebut di jadikan lahan bisnis oleh para pelaku demi mendapatkan keuntungan yang besar, padah dampak pembakaran liar tersebut dapat mengakibatkan kesuburan tanah menurun karena tanah terpapar terlalu banyak cahaya Matahari, sehingga tanah menjadi lebih kering, mata air menurun karena hilangnya akar tanaman yang salah satu fungsinya menjaga penyerapan air di dalam tanah. Jika ini terjadi dalam waktu yang panjang, maka akan mengurangi jumlah sumber air di dalam tanah, kepunahan tumbuhan atau hewan. Sebagian besar spesies hewan dan tumbuhan hidup di hutan tropis. begitu pungkasnya.
Andriansyah, S.H juga menambahkan data menunjukkan bahwa illegal logging menurunkan populasi hewan dan tumbuhan. Jika illegal logging dan kegundulan hutan tidak terkontrol, maka memicu kepunahan total spesies-spesies tersebut, menyebabkan banjir. Hal ini berkaitan dengan dampak kedua. Hilangnya akar dari tanah membuat tanah kehilangan kemampuannya menyerap dan menahan air. Jika terdapat air hujan atau sumber air lainnya, air akan lanjut turun terus ke dataran yang lebih rendah. Hal ini akan meningkatkan risiko banjir. begitu terang Andriansyah.
Disisi lain kegiatan illegal logging dan pembabatan liar tersebut telah melanggar hukum, sebagaiman yang tertuang dalam undang-undang No. 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, begitu tuturnya.
Dalam hal ini Direktur LSM-BCW tersebut Akan mendesak gubernur NTB dan Dirjen DLHK/KLHK untuk memanggil dan mengadili kepala balai BKPH Tambora dan Kepala Resort Mangelewa Kilo yang diduga kuat melakukan konspirasi busuk atas pembiaran kerusakan hutan dan meraja lelahnya ilega logig di wilayah tugasnya.