Pilarmedianusantara.com – Dua terduga pelaku penyerangan yang berakhir pembakaran 68 Kotak Surat Suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Bima.
Kedua pelaku berinisial AB dan YN ini, merupakan warga Kecamatan Parado yang teridentifikasi melakukan pembakaran logistik Pemilu disalah satu TPS, saat petugas KPPS sedang melakukan penghitungan surat suara.
Saat ini, AB dan YN menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima, terkait sejauh mana keterlibatan mereka dalam aksi pengerusakan belasan TPS dan pembakaran 68 kotak surat suara dan 170 surat suara yang tersebar di 5 desa se Kecamatan Parado.
“Keduanya hingga kini masih kita amankan di Mapolres Bima, untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan peran mereka saat merusak belasan TPS dan membakar puluhan kotak surat suara di Kecamatan Parado,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo saat dikonfirmasi Jumat (16/2/2024).
Upaya pengamanan terhadap dua orang pelaku, lanjutnya, sebagai upaya mengademkan suasana pasca pembakaran di wilayah tersebut, sekaligus menghindari adanya konflik pemilu dan hal lain yang tidak diinginkan.
Data terkini polisi menyebutkan total TPS yang dibakar dan dirusak sekelompok warga tersebut, sebanyak 16 TPS berikut puluhan kotak suara.
“Ada 16 TPS yang dirusak dan puluhan kotak surat suara yang dibakar. Kejadian ini terjadi di 4 desa dari 5 desa di kecamatan parado,” tegasnya dilansir iNews.id.
Kondisi terkini di Kecamatan Parado, sudah berangsur normal. Meski demikian, TNI dan Polri terus disiagakan untuk berjaga-jaga di sejumlah titik.
Semetara itu, kejadian pengerusakan TPS dan pembakaran 68 kotak surat suara beserta isinya ini, diduga kuat akibat massa kecewa lantaran Caleg asal parado kalah, tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat lain.