Dua Pembunuh Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Terancam Hukuman Seumur Hidup

Follow me

Pamulang Tangsel, PilarMediaNusantara.com – Dua orang, FA (23) dan N (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana seorang pria yang ditemukan terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Menurut AKBP Titus Yudho Ully dari Polda Metro Jaya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Jumpa pers ini diadakan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, di sebuah warung Madura milik korban di Kampung Dukuh, Ciputat, sekitar pukul 16.00 WIB. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung pada pukul 21.00 WIB.

FA, yang merupakan keponakan korban, dituduh menghabisi nyawa korban dengan menggunakan golok. Sementara itu, N, seorang pedagang soto yang berjualan di depan warung korban, diduga membantu FA dalam melancarkan aksi keji tersebut.

Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati. FA merasa tersinggung karena sering dimarahi oleh korban, yang merupakan pamannya. Menurut Titus, N ikut terlibat dengan memprovokasi FA untuk melakukan pembunuhan, dengan alasan N juga menyimpan rasa sakit hati terhadap korban yang tidak mengizinkannya berutang di warung tersebut.

Dalam percakapan mereka, N sempat menyarankan FA untuk mencari pekerjaan lain dan menyarankan agar FA menyerang korban menggunakan golok yang ada di warung. Meskipun awalnya FA tidak merespons saran tersebut, N terus mengarahkan dan memprovokasi hingga pembunuhan itu terjadi.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dengan kedua tersangka menghadapi hukuman berat atas tindakan mereka. (red/PMnusantara/rusdin)

About Author

Pos terkait