Pasaman, 30 Juli 2024,pilarmedianusantara.com – Kejaksaan Negeri Pasaman telah menetapkan dua tersangka terkait penyalahgunaan dana desa, dengan dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat desa. Kedua tersangka kini dalam tahanan setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti yang komprehensif.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Diduga, kedua tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang berhak mendapat manfaatnya.
Kejaksaan Negeri Pasaman berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan penggunaan dana desa sesuai tujuan, dan mendorong masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan dana di wilayah mereka. Kasus ini menjadi sorotan publik, menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama dana desa yang krusial untuk pembangunan di tingkat desa..(Red/pilar/Ag)