Fakta-fakta Penangkapan Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja

Follow me

Jakarta, Pilarmedianusantara.com – Polda Metro Jaya resmi menahan pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baraja ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro di Kota Bandarlampung, Lampung, sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (7/6) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan Baraja tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

“Namun sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, pemerintah yang saat ini ada di negara kita,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/6).

Zulpan mengatakan Baraja juga menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

Menurut Zulpan, kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea ke-empat.

“Perbuatan mengajak perbuatan mengubah ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Zulpan menyatakan pihaknya turut menyegel kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan sekaligus mengumpulkan alat bukti lain.

Sumber Dana

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya juga bakal menyelidiki sumber dana operasional Khilafatul Muslimin yang terbilang besar.

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Hengki mengatakan penyebaran paham khilafaf oleh Khilafatul Muslimin dilakukan salah satunya lewat buletin yang diterbitkan secara berkala setiap bulan.

Selain lewat buletin, Khilafatul Muslimin juga menyebarkan paham yang mereka yakini lewat selebaran hingga website. Selain itu mereka membuat video.

“Kami analisis buletin yang sampai sekarang 80 edisi setiap bulan muncul, ada percetakannya,” ujarnya.

Terpisah, Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan penangkapan yang dilakukan terhadap pendiri kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, tidak terkait tindak pidana terorisme.

Kendati demikian pihaknya akan terus mendalami unsur pidana dari segi terorisme. Aswin mengatakan hal itu dilakukan pihaknya karena yang bersangkutan memiliki rekam jejak dengan kelompok teror di Indonesia.

“Bukan tindak pidana terorisme. Namun demikian, kita akan monitor. Mengingat secara historis pernah ada keterkaitan kelompok ini dengan Tindak pidana Terorisme,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Baraja kemudian dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

About Author

Pos terkait