Jakarta, Pilarmedianusantara.com – Aktor laga Iko Uwais mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya pada Selasa (14/6).
Sedianya pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik kepolisian pada pukul 09.00 WIB. Namun Iko mengirimkan kuasa hukumnya untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada polisi.
“Yang bersangkutan belum bisa hadir karena ada kegiatan dan akan di-schedule kembali,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (14/6).
Ia menyebutkan bahwa Iko harus menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor dalam perkara ini. Sehingga pihak kepolisian dapat mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan.
Namun penundaan itu, kata Hengki, dilakukan lantaran Iko mengaku tengah memiliki kegiatan lain yang tak dapat ditunda.
Polisi pun, dijelaskan Hengki, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Iko dalam kasus ini. Pasalnya, polisi telah memeriksa Rudi yang merupakan korban sekaligus pelapor.
“Pemeriksaan dari terlapor nanti kita akan simpulkan, penyidik akan menyimpulkan apakah terjadi kasus bagaimana dilaporkan pihak pelapor,” tandasnya.
Iko Uwais sebelumnya telah angkat suara terkait tuduhan penganiayaan itu. Lewat kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, mengungkapkan kronologi di balik tudingan tersebut.
Kata Leonardus, pelapor atas nama Rudi telah memutarbalikkan fakta. Menurutnya, yang terjadi justru pihak pelapor yang melakukan provokasi.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat Iko menggunakan jasa Rudi yang bekerja sebagai desainer interior. Rudi disebut tidak bertanggung jawab karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal.
Buntutnya terjadi cekcok antara keduanya hingga mengakibatkan Rudi menendang Iko. Tak hanya itu, Rudi juga berusaha membanting Iko. Perkelahian itu kemudian berusaha dilerai oleh Firmansyah, adik Iko.
Iko juga telah membuat laporan balik terhadap Rudi soal dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat Iko pada Selasa (14/6) dini hari dan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.