Penulis : Titis Aji | Editor : Ladien
Jakarta Selatan, PilarMediaNusantara.com – Kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhannudin, SH.MH dilakukan secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu ( 21-07-2021 ), Demikian hal tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung RI dalam rangka menjelang hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun. Pelaksanaan kerja virtual ini sudah dilakukan lima kali dalam tahun 2021.
Kungker Virtual tersebut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH.M.Hum, para Jaksa Agung muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Kemudian hadir juga di Virtual tesebut para staf ahli Jaksa Agung RI, para pejabat Eselon II,III,IV di lingkungan Gedung kejaksaan Agung. Hadir juga dalam kungker tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya serta perwakilan Kejaksaan di luar negeri. Mereka semua hadir dari ruang kerja kantor masing-masing.
Jaksa Agung RI bertujuan melakukan kungker virtual tersebut guna memastikan arahan yang telah disampaikan pada kunjungan kerja sebelumnya dan menindak lanjuti pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, baik dalam bentuk surat Jaksa Agung maupun intruksi serta pedoman lainnya yang harus dicermati dan dilaksanakan. Saat ini Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) darurat di beberapa daerah, terkait dengan pelaksanaan tersebut, Jaksa Agung RI menyampaikan 3 poin pengarahan yakni,
1. pelibatan Kejaksaan dalam pengendalian pandemi Covid-19 haruslah totalitas. Perlu diingat saat inilah kita menunjukan dharma bhakti kepada Bangsa dan Negara. Bagi seluruh Insan Adhyaksa untuk turut terpanggil mengerahkan sumber daya yang ada kemudian bergabung dengan mitra-mitra kita dalam mengatasi pandemi Covid-19.
2. Jaksa Agung RI menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di pulau Jawa dan Bali. Berdasarkan laporan yamg diterima, kontribusi Kejaksaan bersama-sama dengan Forkompimda dan satgas pengendalian Covid-19 sudah cukup baik dalam mengendalikan krisis pandemi ini. Penting halnya untuk diingat Agar Kejaksaan lebih fokus pada isu kelangkaan obat dan kelangkaan gas oksigen.
3. Dalam hal penegakkan hukum bagi setiap pelanggar PPKM darurat ada dua aspek yang harus diperhatikan yakni, Aspek Proses Penegakan Hukum, yang mengedepankan sisi humanisme dengan maksud memperlakukan para pelanggar dengan sopan dan penuh sikap empati kemudian Jangan dudukan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat, meraka saat ini sedang susah dalam bertahan untuk hidup. Aspek ke dua adalah Aspek Penindakan, yakni pengenaan sanksi bagi para pelanggar PPKM, penerapan sanksi tersebut haruslah Tegas Terukur dan Edukatif dalam arti sanksi tersebut diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu dan didasarkan pada pertimbangan yang mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar, kemudian sanksi yang saudara kenakan mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar.
Sementara itu Jaksa Agung RI, Dr. Burhannudin, SH, MH, Mengatakan
” para Kejati dan Kejari untuk berperan aktif mendorong pemerintah daerah masing-masing guna melkukan percepatan dalam realisasi anggaran untuk meningkatkan penyerapan anggaran daerah, perlu saudara ketahui percepatan pelaksanaan kegiatan belanja didaerah akan sangat besar dampaknya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional”. (Ujar Burhannudin).
Terkait dengan itu, Jaksa Agung RI memerintahkan kepada para Keajati dan Kejari untuk Segera melakukan koordinasi dengan Gubenur, Walikota dan Bupati mengenai percepatan realisasi anggaran terkusus anggaran yang menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta membangun kolaborasi fungsi bidang intelejen dan Datun untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran. ( tis )