Bima, Pilarmedianusantara.com – Pada tanggal/24/03/2022 sa,at di wawancara oleh awak media pihak ahli waris dri pemilik tanah H YUSUF ST yg di berikan kpda kuasa hukum atas nama ILHAM AHMAD SH dn petugas lapangan di berikan Kepada bapak yusuf HI S.E memberikan keterangan kepda kami selaku media jurnal mictv
Kami segel UPT dikpora ini karna kami menuntut pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembayaran tanah yg di bangunkan oleh pemerintah daerah yaitu kantor dikpora yg di bangun di atas lahan pribadi bukan milik pemda atau pun milik dinas dikpora ungkapx
Tuntutan
Pertama tuntutan pihak keluarga agar melakukan tukar guling dan yg kedua memintah kepada pihak daerah agar membayar tanah ini secara cass kalaupun tidak lakukan secepatnya kami pihak keluarga akan tetap segel kantor upt dikpora ini sampai waktu yg tidak kami tentukan keluarga
Saat di tanya terkait kekuatan hukum ada kata kuasa hukum dari pemilik tanah kami berani melakukan ini menurut klayen kami yg punya tanah dan surat surat pun ada kami pegang
Kembali ungkap BAPAK YUSUF S.E seketa lahan Mengungkapkan bukan kali ini saja tapi dri 2006 belum ada penyelesaian yg serius dri PEM KAB dn hari ini kami kembali mempertanyakan kembali
kami menungguh cukup lama tpi tidak ada niat baik dari pihak dikpora kayak mereka acuh tak acuh tuturnya sa,at di konfirmasi di depan kantor UPT DIKPORA