Jurnal PIlar | Kelangkaan Gas LPG di Wilayah Dompu Sungguh Memprihatinkan Ungkap Salah Satu Pemuda Peduli Pembangunan dan Masyarakat Miskin atas Nama Andryansyah.S.H.
Bima, Pilarmedianusantara.com – Mendesak pemerintah kabupaten dompu agar segera menertibkan yang berkaitan dengan kelangkaan gas LPG yang semakin mencekik masayrakat miskin.dan belum lagi harga yang melonjat dari harga 18ribu rupia sekarang 30 sampai 35 ribu rupia.Beberapa minggu terakhir ini lebih lanjut ketersedian LPG 3 Kg bersubsidi pada tingkat pengecer/agen tidak ada di wilayah Kabupaten Dompu khusus wilayah kec pekat dan desa calabai sehingga warga berebutan untuk mendapatkan tabung gas bersubsidi tersebut. akibat kelangkan gas sehingga harga melonjat naik tiga kali lipat dari Harga eceran tertinggi yang di tetapkan Pemerintah, terkait hal itu Pemerintah Daerah dan pemerintah kec dan pemdes selaku yang di berikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengawasi hal itu di nilai mandul alias pasif, Sedangkan gas adalah kebutuhan pokok bagi ibu ibu rumah tangga.
Berdasarkan Ketetapan harga ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Serta, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga.
Dalam hal ini saya selaku direktur bima Corruption Watch (BCW) Menilai dan menduga hal ini dilakukan secara sengaja oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab antaralain pengawasan daerah kec dan desa seHinga pihak desribotor dan pengecer nakal menjual dengan harga senilai Rp 35000 dengan melabrak aturan yang sudah ditetapkan.
Maka dalam hal ini juga saya berharap kepada institusi penegak hukum dalam hal ini (aph ) dan pemerintah kec dan pemda dompu agar segara tegas dan menertibkan desribotor dan pengecer nakal yang berani menabrak Tampa ada dasar yang jelas.(86)