Jakarta, pilarmedianusantara.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan yang memicu panasnya suhu politik nasional. Putusan MK yang sebagian mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, membawa dampak signifikan pada lanskap politik Indonesia.
Keputusan ini memungkinkan partai politik atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap mengajukan calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat tertentu. Putusan yang tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada 20 Agustus 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, dan menandai perubahan besar dalam aturan main pencalonan.
Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika diartikan bahwa partai politik atau koalisi partai yang mengikuti pemilu dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi persyaratan tertentu.
Keputusan ini memberikan peluang baru bagi partai-partai yang sebelumnya terkendala aturan untuk ikut serta dalam Pilkada, yang diprediksi akan mengubah peta politik di berbagai daerah.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengizinkan partai-partai tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah, tetapi juga menetapkan rincian ambang batas suara yang harus dipenuhi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi terkait.
– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau koalisi partai harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Ambang batas ditetapkan pada 8,5% suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai atau koalisi harus mengumpulkan minimal 7,5% suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Persyaratan suara sah diturunkan menjadi 6,5%.
Ketentuan ini juga berlaku untuk pencalonan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, memastikan bahwa partai politik atau koalisi yang ingin mencalonkan kandidat di daerah tersebut harus memenuhi persentase suara sah yang telah ditetapkan. Putusan ini akan mempengaruhi strategi politik partai-partai di seluruh Indonesia, terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. (red/pmn/rd)