Jurnal Pilar | Ketua DPD CMMI Bima Raya Meminta Kapolda NTB Untuk Menuntaskan Kasus Korupsi Dana KUR yang Melibatkan 3 Oknum DPRD
Bima, Pilarmedianusantara.com – Ketua DPD CMMI Bima Raya,Menegaskan Bahwa Korupsi Merupakan bentuk ketidak jujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan didalam suatu jabatan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi seseorang.
Adi Markus Korupsi Juga diatur oleh undang-undang no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme
Ketua DPD CMMI Bima Raya,Adi Markus Mendesak Kepada Polda NTB agar Serius mendalami proses penyelidikan kasus dana kredit usaha rakyat(KUR) yang merugikan keuangan negara sebesar 4miliar.
Sekian banyak masyarakat yang menerima dana kredit usaha rakyat(KUR)dari Bank BNI cabang bima tersebut diduga kuat disunat oleh 12 kordinator wilayah,yang dimana juga terlibat tiga oknum anggota DPRD kabupaten bima didalam jumlah 12 kordinator.
Adi Markus,Mengatakan bahwa penerimaan dana kredit usaha rakyat(KUR) 1.634 orang yang diduga disunat semua.
Adi Markus Menegaskan Kepada Djokopurwanto(Kapolda NTB) segera percepat proses hukumnya supaya tidak dianggap oleh publik bahwa kasus ini mandet.
Adi Markus,Dengan keterlibatan ketiga oknum DPRD Kabupaten bima itu merupakan perusak marwah demokrasi dan citra bangsa ini Sebab secara normatifnya bahwa dari ketiga anggota dewan itu mesti memberikan cerminan terhadap semua kalangan.