Jurnal Pilar | Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarmedianusantara.com – Polisi menetapkan Ketua Panitia Konser Lentera Festival, Muhammad Dian Permana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan penetapan Dian sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Sudah tersangka, kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu,” kata Arief kepada wartawan, Kamis (27/6).
Namun, Arief belum membeberkan lebih lanjut soal perkara yang menjerat Dian. Termasuk, soal jumlah uang yang diduga digelapkan oleh Dian.
“Nanti itu pas pers rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada. Untuk materi penyidikan kami akan sampaikan, untuk kronologinya,” ucap dia.
Sebelumnya, konser Lentera Festival di Lapangan Kebeng, Pasar Kemis, Tangerang berakhir ricuh karena dua band papan atas Indonesia yakni NDX dan Guyon Waton gagal manggung di acara tersebut.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan kronologi kerusuhan itu dimulai ketika para penonton kecewa karena NDX dan Guyon Waton tak kunjung tampil pada waktu yang ditentukan.
“Penonton kecewa karena pertunjukan sampai jamnya tidak dimulai. Informasi artis belum lunas dibayar,” kata dia, Senin (24/6).
Ucu menyebut para penonton yang kecewa itu naik ke atas panggung sehingga membakar sejumlah fasilitas yang ada di atas panggung.
“Bentuk rasa kekecewaan penonton saja. Panitia tidak ada yang muncul, karena takut,” tuturnya
Buntut peristiwa itu, panitia konser Lentera Festival pun membuat laporan ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya Dian Permana selaku ketua panitia di daerah Leuwidamar, Baduy, Banten.