Tangerang Selatan, Pilar media – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pemecatan 57 pegawai lembaga antirasuah bukan keputusan sepihak dari pimpinan KPK, Alex, menyatakan Novel Baswedan vs di pecat secara terhormat lantaran tak memenuhi syarat di alihkan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan sepihak pimpinan untuk memberentikan pegawai,” ujar Alex dalam keterangannya di kutip Jumat (1/10/2021).
Namun curahan hati dan pernyataan resmi harus ditahan karena rombongan memutuskan untuk menyatakan sikap bersama di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti Corruption Learning Center/ACLC) atau gedung KPK lama yang berjarak sekitar 600 meter. Meski terus berjalan, di depan tulisan besar “Komisi Pemberantasan Korupsi” yang terletak di samping pohon bodhi, mereka berhenti dan berfoto bersama terakhir kalinya. Ada yang mengepalkan tangan, ada yang menunjukkan tiga jari dengan posisi ibu jari, telunjuk dan jari tengah membentuk huruf “L” sambil bersuara “Hidup Rakyat Indonesia”.
Ketua KPK Abraham Samad. Pada orasinya, Praswad mengatakan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute)
“Pada hari ini, 30 September 2021, dengan mengucap bismillah, kami 58 pegawai yang telah disingkirkan dengan ini mendirikan IM57+ Institute yang ke depan akan menjadi satu wadah untuk bersatu, berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita, bersatu dengan masyarakat sipil menggunakan segala keahlian kami untuk membayar tunai kepada masyarakat Indonesia,” kata Praswad.
Institute itu memiliki “executive board” yang terdiri atas Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono serta Chandra SR (bekas Kabiro SDM).Selain “Executive Board”, terdapat “Investigation Board” yang terdiri atas para penyidik dan penyelidik senior, “Law and Strategic Research Board” yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior serta “Education and Training Board” yang terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.
Wadah tersebut diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.
.