Kronologi Koper Penumpang di Soetta Dibobol Petugas Handling

Ilustrasi. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Follow me

Jurnal Pilar | Sayyid Daffa

Jakarta, Pilarmedianusantara.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menerima laporan pembobolan koper milik penumpang pesawat.

Bacaan Lainnya

Perempuan berinisial JS yang menjadi korban kehilangan uang dolar hingga cincin berlian senilai total Rp40 juta atas kejadian itu.

Peristiwa pembobolan koper tersebut terjadi pada Minggu (26/5). Korban saat itu berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar menuju Bandara Soetta. Setiba di Bandara Soetta, korban mendapati beberapa barang miliknya yang disimpan di dalam koper sudah hilang.

Setelah diselidiki, rupanya pelaku pembobolan koper merupakan lima orang oknum petugas handling sebuah maskapai penerbangan yang kini sudah diamankan polisi.

Bobol koper saat pesawat delay

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkap para pelaku pembobolan koper melancarkan aksinya dengan memanfaatkan keterlambatan jadwal penerbangan dari Makassar menuju Jakarta.

“Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam,” kata dia kepada wartawan, Jumat (28/6).

Korban kehilangan berlian hingga uang dolar

Setibanya di Bandara Soetta, korban mengambil barang miliknya berupa satu koper dan dua buah kardus. Selanjutnya, korban sempat memeriksa barang yang ada di dalam korban dan didapati ada beberapa barang yang hilang.

“Didapati barang berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang tunai sebanyak 300 dolar Amerika, uang tunai dolar Singapura sudah tidak ada,” ujar Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung.

 

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno Hatta guna pengusutan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ditangkap 5 orang pelaku

Dari laporan korban, polisi lantas melakukan penyelidikan. Mulai dari memeriksa rekaman CCTV hingga meminta keterangan dari petugas yang bertugas memindahkan barang penumpang.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku. Mereka yakni AS (26) selaku pelaku utama, H (28), A (24), D (34), dan T (22).

“Mereka ini outsourcing yang bekerja di maskapai. Jadi mereka adalah petugas handling untuk proses mulai dari penumpang boarding sampai dengan memasukkan ke lambung pesawat,” ucap Ronald.

Reza mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi pembobolan koper.

“Ada tugas melakukan penggiringan koper dari area take off ke dalam area pesawat, ada yang bertugas memindahkan koper dari gerobak menuju lambung kompartemen, ada yang bertugas menerima koper dari pintu kompartemen untuk didorong masuk ke dalam lambung kompartemen,” tutur Reza.

 

“Dan ada yang bertugas untuk mendodos tas penumpang yang sudah masuk ke dalam lambung kompartemen, jadi kejadian ini terjadi di dalam lambung kompartemen pesawat, di mana di situ adalah area terbatas yang memang hanya personel tertentu yang memiliki akses,” lanjutnya.

Bobol pakai pecahan koper

Reza turut membeberkan dalam aksinya itu para pelaku menggunakan alat berupa pecahan koper yang ditemukan di dalam lambung pesawat. Pecahan koper itu, kata dia, yang digunakan pelaku untuk merusak resleting koper.

“Digunakan pelaku untuk mendodos resleting koper milik penumpang, untuk kemudian setelah berhasil terbuka, pelaku mencoba meraih benda-benda yang ada di dalam koper untuk dikeluarkan, di situ terjadi penyortiran mana barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang mudah dibawa untuk selanjutnya diberikan ke komplotan lainnya,” ucap Reza.

Ditetapkan tersangka

Dari aksinya itu, para pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp7.135.000 dari hasil penjualan mata uang asing. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi oleh kelima pelaku.

Rinciannya, pelaku H, T, A, dan D mendapat keuntungan sebesar Rp1,3 juta. Sementara pelaku AS mendapat keuntungan sebesar Rp1.935.000.

Kini, kelima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

About Author

Pos terkait