Surabaya, Pilarmedianusantara.com – Seorang petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga menjual barang sitaan hasil penertiban, dilaporkan ke kepolisian.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christianto, mengatakan saat ini kasus tersebut sedang didalami di internal Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
“Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” kata Eddy, Senin (6/6).
Eddy mengatakan kasus ini bermula saat seorang petinggi Satpol PP Surabaya kedapatan menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Eddy mengaku mengetahui kejadian itu dari laporan anggotanya pada Senin (23/5), bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di Gudang Satpol PP Surabaya.
Barang-barang hasil penertiban itu diambil dan dijual tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan bila ditotal, harga barang yang dijual itu ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang serta menghentikan semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, pada Selasa (24/5), Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan disusul juga ke Inspektorat Pemkot Surabaya.
“Rabu (25/5), pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait hingga saat ini,” kata dia.
Selain laporan ke Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga Selasa (31/5). Akhirnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian dan saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” pungkasnya