Langgar UU ITE, Akun FB Bung Ardian Dilaporkan Kepihak Berwajib, Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Kabupaten Bima

Jurnal Pilar | Alan Sidik

Bima-NTB, PilarMediaNusantara.com – Pihak keluarga besar Wakil Bupati Kabupaten Bima, Drs. H. Dahlan M. Noor, MPd merasa tidak terima dengan unggahan dari akun facebook Bung Ardian, yang melakukan unggahan dimedia sosial (sosmed) dengan kalimat menghina dan mencemarkan nama baik wakil bupati kabupaten bima.

Bacaan Lainnya

Pihak keluarga atas nama Soalihin beserta para loyalitas dari Wakil Bupati Kabupaten Bima, melaporkan secara resmi akun FB atas nama Bung Adian ke pihak Polres Kabupaten Bima, kamis 19 mei 2022, karena telah menghina dan mencemarkan nama baik Pejabat Negara, dalam hal ini sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bima.

Pemilik Akun dengan Nama Asli Ardian, usia 23 Tahun, yang beralamat di Dusun Kelate Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang merupakan Pemilik Akun” Bung Adian ” secara resmi telah dilaporkan, dengan No. Surat Pelaporan : P/340/V/2022/SPKT/ Res/Bima/Polda NTB dengan tuduhan perkara Penghinaan dan Pencemaran nama baik melalui sosmed, dengan terduga melanggar undan undang ITE.

 

Kronologis perkara yang dilaporkan sebagai berikut :

Pada awalnya Pelapor, saudara Soalihi Hadis (sebagai pelapor), saat membuka akun Facebook miliknya, saudara soalihin melihat ada postingan yang di unggah oleh akun fb atas nama Bung Adian,  yang isinya adalah kata kata penghinaan (Memakai Bahasa daerah Bima) Terhadap Korban Drs. H. Dahlan M. Noor, MPd (Wakil Bupati.Bima).

Seperti yang dikutip pada akun Facebook Bung Adian, mengungkapkan kalimat kalimat yang tidak pantas dan mencemarkan nama baik seperti :

“Wakil Bupati.? Aina berharap dimandadi EA.1 Kone Saat ake aja mbotop Janji Cowanaaa. Apalagi ndi ma ndadi orang no.1? Nifi Wau’pu ….Dou mpanga re..pura – pura Bodoh saja orangnya. Palasi Penghianat bagi orang Woha, Babe…!!!! “, ungkap Bung Adian lewat Akun Fb nya

Kalimat yang di unggah oleh Bung adian melalui akun fb nya, sangatlah tidak etis dan tidak pantas untuk di ucapkan melalui sosial media, karena kalau di artikan dengan terjemahan bahasa indonesia, kalimat kalimat itu sangat menghina wibawa seorang pejabat negara, apalagi saat ini sedang aktif, ungkap Soalihin Hadis, selaku keluarga dan kerabat

Saudara Soalihin Hadis sebagai perwakilan keluarga, berharap kasus yang dilaporkan, serta barang bukti berupa screenshoot akun fb bung adian tersebut, meminta pihak aparat berwajib (Polres Bima), agar dapat mengambil langkah secepatnya, dan meminta pihak kominfo untuk menutup akun yang bersangkutan, karena telah menghina dan meresahkan masyarakat di kabupaten Bima. (red/PilarMedia/Alan Sidik)

 

 

 

About Author