Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Coruption Watch (BCW)

Follow me

Jurnal Pilar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Coruption Watch (BCW)

Bima, Pilarmedianusantara.com – resmi melaporkan Pengecer Pupuk bersubsidi pemerintah yang beroperasi di Bima, lebih khusus Pengecer Pupuk yang beroperasi di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima ke Polda NTB, Selasa (19/9/2023), karena dianggap bertentangan dengan Permentan nomor 49 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Pada saat menyerahkan laporan ke Polda NTB, Direktur LSM-BCW Andriansyah, S.H, yang diterima langsung oleh Bapak Zainuddin, S.Sos Ditreskrimsus Polda NTB.

Dalam laporannya Direktur LSM-BCW Andriansyah, S.H, menerangkan bahwa Pengecer Pupuk Bersubsidi Pemerintah, lebih khususnya Pengecer Pupuk yang beroperasi di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dalam proses pendistribusian dan penjualan pupuk dinilai melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dalam laporannya nomor: 731/L.P/BCW/VIII/2023 Dit Reskrimsus, Andriansyah, S.H menyerahkan laporan disertai dengan barang bukti dugaan tindak pidana ekonomi atau penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur di Permentan nomor 49 tahun 2020 yang dilakukan Pengecer Pupuk Bersubsidi Pemerintah Di Desa Risa.

Hal ini bukan baru pertama kali terjadi, melainkan sudah terjadi bertahun-tahun dan sudah menjadi buah bibir masyarakat atas ke jadian yang mereka rasakan, pungkas Andriansyah, S.H, selaku Direktur LSM-BCW tersebut.

Andriansyah, S.H berharap kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk menindak lanjuti laporannya, serta segera memanggil pihak-pihak terkait sebagaimana yang tertuang dalam laporannya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

About Author

Pos terkait