LSM, Bima Corruption Wacth Laporkan Illegal Logging Ke-Kejaksaan tinggi NTB

Follow me

PilarMediaNusantara.com – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima resmi malaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan di wilayah Bima Dompu yang berlokasi kan di pujukwawi RTK53 Sosori Mango, di Kejaksaan tinggi NTB/KEJATI NTB, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 yang di terimah langsung oleh ibu Mitha bagian pelayanan tamu dan konsultasi laporan.

Hal ini dilakuan guna memberikan efek jerat terhadap terhadap para pelaku Pembabakan liar (illegal logging) yang telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Lingkungan, sekaligus mencegah pambabakan liar hutan terjadi terus menerus, tutur Andriansyah, S.H

Bacaan Lainnya

Pembabakan liar (illegal logging) tersebut bukan saja baru terjadi akhir-akhir ini, melainkan sudah terjadi bertahun-tahun, kegundulan hutan semakin bertambah, kerusakan lingkungan semakin meningkat, sehingga dampak dari pembabakan liar tersebut bertambah buruk terhadap pemukiman para warga. pungkas Andriansyah, S.H

Disisi lain kegiatan pembabakan liar tersebut dijadikan sebagai lahan bisnis, tanpa mempertimbangkan dampak buruk dari perbuatannya, dan bahkan bencana Alam seperti banjir yang merambat ke permukiman warga yang berada di datar rendah, karena perbuatan tersebut menggangu kestabilan dan keseimbangan alam
. tambah Andriansyah, S.H

About Author

Pos terkait