PilarMediaNusantara.com – Di tengah keluh kesah yang dirasakan oleh para petani, terkait dengan hasil komoditas pertanian yang rendah sedangkan pengeluarannya tinggi, muncul praktek penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tentukan Pemerintah dalam Peraturan Perundangan-undangan.
Selama beberapa tahun terakhir, berbagai laporan muncul dari kalangan para petani terkait dengan pengecer pupuk yang menjual produk jauh melampaui HET yang telah di tentukan pemerintah. Praktik seperti ini tidak hanya menindas dan merugikan para petani, tetapi juga berdampak negatif pada ketersediaan dan kualitas pupuk di pasaran.
Masyarakat Desa Risa yang menggantungkan hidupnya pada pertanian, sedangkan harga pupuk yang terlalu tinggi, itu merasa dirugikan. Masyarakat butuh pupuk untuk mendukung pertumbuhan tanaman yang mereka tanam, akan tetapi, harga pupuk yang terlalu tinggi, sulit di jangkau oleh para petani, sehingga sebagian besar para petani di Desa Risa memilih meminjam uang di bank, mengadaikan sertifikat rumahnya hanya untuk mencukupi modalnya dalam bercocok tanam, dengan harapan bahwa hasil yang mereka dapatkan dalam bertani mampu memberikan keuntungan, akan tetapi kenyataannya tidak seperti yang mereka inginkan.
Hal semacam ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah, baik pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pusat, melainkan harus segera di selesaikan masalah yang di hadapi oleh para petani. Dan segera bertindak tegas terhadap para pengecer yang melakukan tindakan yang melanggar hukum, baik dengan sansi administrasi maupun dengan sansi pidana.
Dan beberapa minggu terakhir Pengecer Pupuk yang ada di Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima masih melakukan hal yang sama, menjual pupuk melampaui HET, tanpa adanya kesadaran dan mempertimbangkan nasib para petani yang sedang rugi di akibatkan hasil komoditas pertanian yang rendah sedangkan pengeluarannya tinggi.
Maka dengan ini kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Corruption Watch (BCW) berharap Kapolda NTB lewat Kasubid 1 Polda NTB menindak lanjuti Laporan kami yang di serahkan pada tanggal, 19 September 2023. Dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan asas praduga tak bersalah, Kami berharap Polda NTB segera melakukan Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atas masalah tersebut.