Mafia Tanah di Pakis Jaya: Oknum Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka

Karawang, Pilarmedianusantara.com – Kapolres Karawang mengabarkan bahwa Kepala Desa (Kades) Pakis Jaya berinisial EN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan tanah.

Kasus yang dilaporkan lebih dari setahun lalu dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Kapolres Karawang ini akhirnya menemukan titik terang setelah proses penyelidikan panjang.

“Kami, keluarga besar ahli waris almarhum Haji Chaetudin bin Muhamad Sani, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Karawang yang telah menetapkan saudara EN sebagai tersangka. Selama ini, ia menguasai, menyewakan, dan diduga keras menggadaikan lahan milik kami,” ujar Haji Ridwan Firdaus, salah satu anggota keluarga ahli waris.

Kasus ini mencuat setelah keluarga ahli waris melaporkan bahwa lahan mereka dikuasai secara sepihak oleh EN, yang diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala desa untuk mengelola tanah tersebut tanpa hak.

Kapolres Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

About Author