Penulis : Titis Adjie W. | Editor : N.Julians
Jakarta, PilarMediaNusantara.com – Tersangka tindak pidana korupsi dengan nama Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini pada pukul 17:28 WIB meninggal dunia di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit. Sabtu, (31-07-2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Bahwa awalnya, pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Kemudian Setelah berkas perkara Tersangka ILHAM WARDHANA SIREGAR (IWS) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas meninggalnya tersangka almarhum Ilham Wardhana Siregar(IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang. (tis)