Jurnal PilarMedia | Siaran Pers No. 01/HM/KOMINFO/01/2024
PilarMediaNusantara.com , Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online selama masa jabatannya selama 167 hari. Capaiannya tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (02/01/2024).
Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa selama periode 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023, total konten judi online yang ditangani mencapai 805.923. Pemblokiran tersebut mencakup berbagai jenis platform seperti situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Selain itu, Menteri Budi Arie juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online. Kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.
Dalam upaya memberantas judi online, Menteri Budi Arie menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara layanan telekomunikasi, operator seluler, dan platform digital. Selain itu, dia memberikan teguran kepada Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut, menekankan pentingnya penanganan konten dan iklan dengan muatan perjudian online dalam waktu 1×24 jam.
Menurut Menteri Budi Arie, kepedulian dan keterlibatan semua pihak sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan judi online, dan penanganan masalah ini dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan dari berbagai stakeholder. (Biro Humas Kementerian Kominfo/red/pm)