Penulis : Ahmad Rifqi Fauziana | Editor : Sayyid Daffa
Tangerang Selatan, Pilar Media – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial S yang dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengancam akan melaporkan salah satu media dan penulis berita ke pihak kepolisian.
Terlapor S melalui kuasa hukumnya, Agus Melas saat dikonfirmasi membenarkan pihak kliennya akan berencana melaporkan pimpinan redaksi media nasional tersebut dan penulis berita yang menurutnya menyudutkan pihak kliennya.
“Insya Allah ada (rencana laporkan) termasuk pencemaran nama baik atas apa yang dirasakan klien kami,” kata Agus Melas, Selasa (12/10).
Menurut Agus, kasus ini sudah lama ditutup oleh pihak kepolisian berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Luwu Timur pada Desember 2019. Namun, kata dia, kasus ini kembali muncul ke publik hingga viral disebabkan oleh media yang memberitakan kasus ini beberapa waktu lalu.
Pemberitaan di salah satu media itu, kata Melas, sangat tidak benar sehingga kliennya bersama keluarganya sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut.
“Itu (berita) sangat tidak benar, makanya klien dan keluarga kami sangat keberatan. Karena suatu tidak benar adanya. Dasarnya karena proses penghentian itu,” tegasnya.
Agus Melas menilai bahwa tulisan yang ditayangkan media nasional itu bukanlah suatu hasil karya jurnalistik dan menurutnya penulis berita itu juga seakan-akan beropini dalam menuliskan berita tersebut.
Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan Polres Luwu Timur, Sulsel yang melabeli hoaks pada berita soal pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya. Laporan tersebut terbit pada Rabu (6/10) dan direspon Polres Luwu Timur pada hari yang sama.
“Mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi,” ujar Ketua AJI Indonesia, Sasmito dalam keterangannya pada Kamis (7/10).