Jakarta, Pilarmedianusantara.com – Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah membantah adanya perwira yang diduga meminta uang Rp5,4 miliar untuk melepaskan Kapal MT Nord Joy yang ditangkap unsur Komando Armada I.
“Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I,” kata Arsyad dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).
Ia menjelaskan, kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum. Arsyad menyebut pihaknya akan mengawal proses hukum MT Nord Joy sampai mendapat putusan pengadilan.
“Jadi tidak benar ada negosiasi itu,” ucapnya.
Ia menjelaskan kapten kapal juga membenarkan dirinya tidak merasa dimintai sejumlah uang atau mendapat informasi bahwa pemilik kapal MT. Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL.
Meskipun demikian, ia berharap pihak yang merasa mengetahui secara pasti informasi itu untuk dapat melapor ke pihak TNI AL sehingga akan memudahkan investigasi.
“Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencemaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol Negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut,” katanya.
Kronologi Penangkapan MT Nord Joy
Dalam kesempatan itu, Arsyad juga membeberkan kronologi penangkapan MT Nord Joy. Kapal berbendera Panama itu ditangkap KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5).
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT Nord Joy tidak dapat menunjukan bukti perizinan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia
Berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut, oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Saya Tegaskan Kembali Bahwa MT Nord Joy telah dalam proses hukum di mana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam yang selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” katanya.
Perwira TNI Angkatan Laut sebelumnya diduga meminta uang sogokan senilai US$375 ribu atau Rp5,4 miliar agar melepaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura.
Dua orang yang terlibat dalam negosiasi itu mengatakan kepada Reuters dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$300 ribu dan kapal yang ditahan angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.
Tanker pengangkut bahan bakar Nord Joy dicegat personel Angkatan Laut RI pada 30 Mei lalu saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura.
Nord Joy adalah kapal berbendera Panama dengan panjang 183 meter dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar. Reuters belum dapat menentukan siapa pemilik kapal tersebut.
Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura pengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang laporan permintaan sogokan ini.
Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, angkatan laut Indonesia menahan kapal tanker itu yang mereka duga berlabuh di dalam wilayahnya.