Jurnal Pilar | Sayyid Daffa
Jakarta, Pilarmedianusantara.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur berinisial KMA (4) yang viral di media sosial. Pelaku penculikan anak laki-laki itu merupakan ibu kandungnya sendiri yang telah berpisah lebih dari tiga tahun.
Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap pelaku ANRS (33) dan TA (32) pada Jumat (28/6) berbekal dari plat nomor sepeda motor yang digunakan.
“Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Sabtu (29/6) dalam keterangan resmi.
Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat (28/6/2024) untuk membuat laporan polisi tentang kehilangan anak.
Polisi kemudian mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV. Terlihat pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio.
Chandra menjelaskan TA merupakan ibu kandung korban yang sudah tiga tahun berpisah dengan KMA akibat perceraian. Namun pelaku mengaku rindu dengan anak sehingga nekat menculik.
“Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian,” tutur Chandra.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun.
Namun, kata Chandra pelapor dan pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian.
Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP, kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA.