Pendaftar PPPK Kabupaten Bima 10.381 Dinyatakan Memenuhi Syarat

Follow me

Jurnal Pilar | Pendaftar PPPK Kabupaten Bima 10.381 Dinyatakan Memenuhi Syarat

Bima, Pilarmedianusantara.com – Pemerintah Kabupaten Bima melalui BKD dan diklat merilis data pelamar hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 13.596 pendaftar tenaga PPPK yang terdiri dari 4.450 jabatan fungsional (JF) teknis, 2.210 JF kesehatan dan 6.936 JF guru.

Dari 13.595 pendaftar tersebut, sebanyak 12.840 orang melakukan submit secara online dan 10.381 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 2.459 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi Syarat (TMS). Pendaftar yang TMS ini sebanyak 1.814 merupakan JF Teknis, 403 JF kesehatan dan 242 JF Guru.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman SH, M.Si mengemukakan, beberapa permasalahan dalam tahapan verifikasi administrasi PPPK tersebut yaitu surat lamaran kerja tidak ditujukan kepada Bupati Bima dan pengalaman kerja pelamar tidak sesuai persyaratan serta surat keterangan pengalaman kerja tidak ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Permasalahan lain jelas Wahab yaitu kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dokumen surat keterangan (Suket) pengalaman kerja yang tidak bermaterai dan dokumen surat pernyataan 5 poin dan surat lamaran tidak memakai e-materai.

Masih terkait dokumen, dadiri hasil verifikasi ditemukan bahwa dokumen unggahan ijazah maupun transkrip nilai yang terpotong, dan peserta mengunggah transkrip nilai fotocopy yang dilegalisir. Disamping adanya perbedaan jabatan yang dilamar pada formasi dengan pada surat lamaran.

Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan sesuai sistem melalui akun masing-masing peserta.

“Tidak ada pengumpulan dokumen manual dalam bentuk apapun dan setiap peserta yang keberatan disilahkan langsung untuk melakukan sanggahan melalui sistem yang ada”. Tegas Wahab (Hardin M)

About Author

Pos terkait