Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, Aparat Tidak Paham Aturan PPKM Darurat

Foto. Illustrasi Kekerasan Pada Perempuan
Follow me
Jakarta, PilarMediaNusantara.com – Adanya berbagai kekerasan dalam penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dinilai merupakan bukti ketidakpahaman aparat pada aturan itu sendiri. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut kurangnya pemahaman pada aturan itu menimbulkan kekerasan dan arogansi muncul dalam proses penindakannya.
“Sebenarnya itu dampak kebijakan PPKM darurat yang memang tidak ada satu aturan yang jelas, baik dipahami masyarakat dan petugas PPKM di lapangan,” jelas Trubus pada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
“Nah kemudian kerena kurangnya pemahaman itu menyebabkan watak-watak kekerasan dan arogansi,” kata Trubus Rahadiansyah
Trubus mencontohkan ketidakjelasan itu terkait dengan ketentuan sektor mana yang boleh dibuka dan mana yang mesti tutup atau melakukan aktivitas melalui work from home.

“Ketika diimplementasikan di lapangan ternyata enggak mudah, yang namanya sektor keuangan itu turunannya ada banyak, misalnya asuransi. Nah sektor energi turunannya apa saja, logistik turunannya apa saja, itu kita tidak tahu,” ungkap Trubus Rahadiansyah

Karena ketidaktahuan itu, lanjut Trubus, aparat yang bekerja untuk menegakkan aturan PPKM darurat hanya bekerja sesuai perintah.
“Petugas PPKM itu tidak tahu yang penting melaksanakan perintah, seperti robot, tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dialog, musyawarah dan silaturahmi,” ucap Trubus Rahadiansyah
Disisi lain terjadi public distrust atau ketidakpercayaan publik pada pemerintah karena menghadapi situasi yang tidak jelas.
“Masyarakat juga emosi karena menghadapi situasi tidak jelas akibat PPKM darurat tidak tersosialisasikan dengan baik,” kata Trubus Rahadiansyah
Sebagai informasi Rabu (14/7/2021) kasus kekerasan yang dilakukan aparat penegak PPKM Darurat terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kekerasan itu dilakukan oleh seorang petugas Satpol PP kepada pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Riana (34) di sebuah warung kopi.

Bacaan Lainnya
Aksi kekerasan yang dilakukan seorang Satpol PP itu terekam di kamera closed-circuit television (CCTV) dan viral di media sosial.
Nur Halim mengaku saat kejadian ia telah menutup warung kopi miliknya, namun ia dan istrinya masih berada disana untuk berjualan di media sosial Facebook:

“Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami,” cerita Nur Halim, Kamis (15/7/2021).

Sumber : Kompas.com

About Author

Pos terkait