Jurnal Pilar | Ibnu Sayyid Daffa
Bima, Pilarmedianusantara.com – Kepolisian Resor Bima Polda NTB menggelar kegiatan silaturrahmi sekaligus pembinaah terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Bima, Selasa (14/03/23) sekitar pukul 09.00.Wita, bertempat di ruang Aula Mako Polres Bima.
Silaturrahmi dan pembinaan tersebut dilakukan untuk menjalin sinergitas antar Polri dengan para Kepala Desa dalam rangka menciptakan Situasi yang Kondusif di wilayah Kabupaten Bima menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023.
Nampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Bima AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K., Waka Polres Bima, Kompol Abdurahman, S.Pd., beserta para PJU lainnya, Dandim Bima 1608 yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf. Edy Gustaman, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hazar Zunaidi SH, MH, Inspektorat Kabupaten Bima diwakili oleh Kabid, Suhardin Ahmad, S.H, Kepala DPMDes Kabupaten Bima yang diwakili oleh Kabid DPMDes, Safriatna, S.H, serta Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bima.
Kapolres Bima dalam penyampaiannya, mengajak untuk bersama sama menumpas penyakit masyarakat, seperti Narkoba dan Judi Online.
“Karena Bapak-Bapak di Desa yang lebih tau karakter Masyarakat dan kondisi wilayah Bima.” Tukas AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, mengutip Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
Ditegaskannya, bahwa dalam memberantas penyakit masyarakat ini harus dilakukan dengan dengan tegas sesuai aturan sampai ke akar-akarnya.
Kapolres Bima juga mengingatkan, pentingnya para Kepala Desa untuk memahami hukum.
“Bapak-bapak juga harus tau masalah Hukum agar bisa mengambil kesimpulan dari akar masalah yang dihadapi di tengah tengah Masyarakat.
Senada dengan Kapolres, Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin, juga berharap kepada Kepala Kepala Desa untuk membantu pihaknya dalam memberantas Narkoba tersebut.
“Pada saat kami melakukan penindakan (penangkapan/ penggeledahan) kami selalu di hujani batu dari warga Masyarakat maka dari itu kami meminta untuk Kepala Desa hadir di lokasi sehingga bisa memberikan pemahaman kepada warga Masyarakat.” Beber AKP Wahyudin
Ia menambahkan, agar para Kepala Desa menyampaikan kepada warga agar tidak menebar narasi semata di medsos atau di jalan, yang mana narasi yang disampaikan juga belum tentu benar adanya.
“Daripada seperti itu, lebih baik menjadi saksi dalam kasus Narkoba. Karna selama ini terkadang kami hanya bisa ambil saksi dari anggota sendiri.” ungkapnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, mengerucutkan penyampaiannya pada masalah pemanahan.
“Sering terjadi Pemanahan yang dimana terduga pelaku dan korban sebagian besar anak – anak di harapkan kepada Kepala Desa di bantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar mengecek kegiatan anak – anak di Desa masing – masing dan mensosialisasikan kepada Masyarakat.
Terkait perbuatan pemanahan tersebut, lanjutnya, di samping terduga pelaku membawa panah juga membawa alat penusuk seperti Keris, Pisau Kecil dan Belati.
AKP Masdidin, SH juga menitik beratkan pada masalah blokir jalan yang sudah ada kepastian Hukumnya.
“Blokir jalan bisa dipidanakan, yaitu pasal 335.” Tandasnya.