Pj. Wali Kota Bima Mengikuti Rapat Virtual Terkait Pengunduran Diri Pj. Gubernur, Pj. Bupati/Wali Kota yang Berpatisipasi Dalam Kontestasi Pilkada Serentak

Follow me

Jurnal PilarMedia | Hardin, S.Pd

Kota Bima, pilarmedianusantara.com – Pj. Wali Kota Bima mengikuti rapat virtual terkait pengunduran diri Pj. Gubernur, Pj. Bupati/Wali Kota serta pembahasan surat edaran Mendagri RI tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum serentak Nasional 2024. Rapat ini dilaksanakan bersama Biro Pemerintahan dan Orda Setda Provinsi NTB pada Rabu, 22 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Tujuan rapat ini adalah untuk mengkaji secara mendalam surat edaran SE Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024. Surat edaran ini menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU, sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf q UU nomor 10 tahun 2016.

Proses pengajuan pengunduran diri dan penggantian Penjabat Gubernur, Pj. Bupati/Pj. Wali Kota yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 melibatkan beberapa tahapan penting. Mereka harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai oleh KPU, yang untuk Pilkada serentak 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Setelah pengunduran diri diajukan, DPRD Provinsi, Gubernur/Penjabat Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengusulkan tiga nama calon pengganti kepada Mendagri sebagai bahan pertimbangan. Setelah menerima usulan tersebut, Mendagri akan mengajukan nama-nama calon kepada Presiden untuk penetapan. Proses ini harus dilakukan dengan cepat agar pelantikan penjabat gubernur yang baru bisa dilakukan tepat waktu, yaitu paling lambat satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

Pj Wali Kota Bima dalam rapat ini didampingi oleh beberapa pejabat dari Setda Kota Bima, seperti Asisten I, Kepala Dinas Kominfotik, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan.

Lanjutan dari rapat tersebut adalah bahwa kehadiran Pj. Wali Kota Bima beserta timnya menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan di Kota Bima berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diskusi dalam rapat tersebut kemungkinan mencakup strategi untuk memastikan bahwa proses pengunduran diri dan penggantian Penjabat Gubernur, Pj. Bupati/Pj. Wali Kota dilakukan secara efisien dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Tim juga mungkin membahas tentang proses seleksi dan penyeleksian calon pengganti serta upaya untuk memastikan bahwa calon yang dipilih memiliki kualifikasi dan kapabilitas yang sesuai dengan tugas yang akan diemban.

Pj. Wali Kota Bima dan timnya juga mungkin membahas upaya koordinasi dengan pihak terkait, seperti DPRD Provinsi, Gubernur/Penjabat Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan tanpa hambatan dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Rapat tersebut kemungkinan juga merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan stabilitas dan kelancaran jalannya pemerintahan daerah selama masa transisi, serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (red/pmn/hardin)

About Author

Pos terkait