Korensponden : Alan Sidik | Editor : Ladien
PilarMediaNusantara.com – Dinas kesehatan kabupaten Bima harus evaluasi tentang kinerja dan eksistensi orang2 yang bekerja di PKM Wera dan dasar mereka sehingga merepotkan pasien dengan dalil meminta terlebih dahulu jaminan terhadap pasien BPJS baru melakukan dan mengeluarkan surat rujuk pasien ke RSUD Kabupaten Bima.
Berdasarkan peraturan Bupati Bima no 3 tahun 2017 Secara jelas pemerintah sudah Alokasi kan DAK sebagai biaya operasional Ambulance setiap melakukan rujuk pasien, baik itu pasien dengan jaminan Kartu BPJS maupun tidak, hal ini lah yang menjadi dan pertimbangan berita ini.
Seperti yang terjadi pada (Puskesmas) PKM Kecamatan Wera ini, Setiap kali melakukan RUJUK pasien BPJS ke RSUD Bima pasti minta dulu jaminan uang antara 200- 300 rb per satu kali rujuk dengan alasan sebagai operasional Ambulance, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi warga terutama di kecamatan Wera.
1. Apakah pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk operasional Ambulance…?
2. Apakah BPJS kesehatan tidak menanggung pembiayaan Ambulance pasca pasien di rujuk ?
Ayo kita diskusikan bersama mengenai permasalahan ini agar kita dapat menemukan solusinya. Kasihan masyarakat miskin yang menggunakan jasa BPJS kesehatan, karena harus mengeluarkan uang pribadi dulu baru dilakukan rujuk oleh PKM Wera. karena hal ini terjadi oleh ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atau dari pemerintah Kabupaten Bima, yang memang tidak mengalokasikan Dana operasional untuk ambulance sebagai sarana transportasi untuk pasien. (alan sidik-PMnusantara)