Jakarta, Pilarmedianusantara.com – Polda Metro Jaya menyebut bakal menindak tegas konvoi yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan unsur pidana terkait peristiwa tersebut.
“Apabila ditemukan nantinya adanya unsur pidana dalam kegiatan ini tentu akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/6).
Zulpan menyebut berdasarkan fakta yang dikumpulkan sejauh ini, konvoi oleh Khilafatul Muslimin itu merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Konvoi itu, kata Zulpan, juga bertujuan untuk mengajak atau membangkitkan masyarakat untuk benci terhadap pemerintah.
“Kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah, juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut konvoi Khilafatul Muslimin tersebut. Kepolisian juga bakal meminta keterangan dari mereka yang terlibat dalam konvoi.
Sebelumnya, Khilafatul Muslimin mengakui bahwa anggotanya yang melakukan konvoi di Cawang, Jakarta Timur. Kata Amir Khilafatul Muslimin DKI Jakarta Abudan, konvoi sudah dilakukan sejak 2018.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kelompok Khilafatul Muslimin.
Kepolisian menilai bahwa ormas ini memiliki latar belakang dan juga kedekatan dengan sejumlah organisasi teroris. Polisi juga menduga mereka berpotensi menimbulkan kejahatan tersebut.