Polisi Subang Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Juli 2024

Follow me

Subang, pilarmedianusantara.com– Selama bulan Juli 2024, polisi di Kabupaten Subang berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba, dengan 16 pelaku yang ditangkap. Dari kasus tersebut, 11 melibatkan sabu-sabu dan 2 melibatkan obat-obatan tak berizin. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 50,78 gram dan 1.090 butir tramadol.

 

Para pelaku yang ditangkap berusia antara 21 hingga 43 tahun dan mereka beroperasi di berbagai kecamatan di Subang seperti Pagaden, Subang, Pabuaran, Kalijati, Pusakanagara, Ciasem, dan Cipeundeuy. Modus operandi yang digunakan termasuk transaksi melalui aplikasi peta dan COD (Cash on Delivery).

 

Pelaku peredaran sabu-sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, pengedar obat akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red/pilar/Doni)

About Author

Pos terkait